Kelemahan pembuktian unsur kesalahan dan/atau kelalaian dalam halpemadaman listrik yang dilakakan oleh pelaku usaha yakni PT.PLN, sebenarnyaterletak dalam beban pembuktian. Penekanan beban pembuktian terletak pada alatbukti yang menyertainya. Beban pembuktian merupakan suatu unsur terpentingdalam menunjukkan bahwa pembuktian di muka persidangan termasuk ke dalamkonteks lemah atau tidak alat bukti yang digunakan. Undang-undang No 30 Tahun2009 Tentang Ketenagalistrikan dan Undang-undang No 8 Tahun 1999 TentangPerlindungan konsumen adalah undang-undang yang mengatur tentang hak-hakkonsumen. Apabila hak konsumen dilanggar maka konsumen dapat menuntuthaknya lewat Undang-undang tersebut.Kata Kunci : Alat Bukti, Perlindungan Konsumen, Ketenagalistrikan
Copyrights © 2015