Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015

PEMBUKTIAN UNSUR “KESALAHAN DAN/ATAU KELALAIAN” PIHAK PLN ATAS PEMADAMAN LISTRIK YANG MERUGIKAN PIHAK KONSUMEN, (Kajian Yuridis Pasal 29 UU No 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen)

Adek Nurrahman Arisando (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
07 Sep 2015

Abstract

Kelemahan pembuktian unsur kesalahan dan/atau kelalaian dalam halpemadaman listrik yang dilakakan oleh pelaku usaha yakni PT.PLN, sebenarnyaterletak dalam beban pembuktian. Penekanan beban pembuktian terletak pada alatbukti yang menyertainya. Beban pembuktian merupakan suatu unsur terpentingdalam menunjukkan bahwa pembuktian di muka persidangan termasuk ke dalamkonteks lemah atau tidak alat bukti yang digunakan. Undang-undang No 30 Tahun2009 Tentang Ketenagalistrikan dan Undang-undang No 8 Tahun 1999 TentangPerlindungan konsumen adalah undang-undang yang mengatur tentang hak-hakkonsumen. Apabila hak konsumen dilanggar maka konsumen dapat menuntuthaknya lewat Undang-undang tersebut.Kata Kunci : Alat Bukti, Perlindungan Konsumen, Ketenagalistrikan

Copyrights © 2015