Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015

Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Emas Perhiasan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 Tahun 2014 (Studi Kasus Di Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal)

Dannang Tri K (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
08 Sep 2015

Abstract

Dalam penulisan jurnal ini penulis mengangkat permasalahan mengenai penerapan pajak pertambahan nilai atas penyerahan emas perhiasan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 30/PMK.03/2014 tahun 2014 (studi kasus di kantor pelayanan pajak KPP pratama surabaya sukomanunggal). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan dan hambatan pajak pertambahan nilai atas penyerahan emas perhiasan di KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal. Banyaknya pelaksanaan  investasi emas dikalangan masyarakat membuat munculnya pelaku industri kecil dan menengah (IKM) perhiasan emas baru di Indonesia. Pajak pertambahan nilai atas penyerahan emas perhiasan merupakan pajak yang dikenakan atas Penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang berhubungan dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan terutang PPN akan dikenakan tarif sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), pengenaan tersebut yaitu dari emas perhiasan adalah 20% dari harga jual emas perhiasan. Penerapan pajak pertambahan nilai atas penyerahan emas sangat bergantung pada kesadaran wajib pajak. Pada pelaksanaan pemungutannya pengusaha emas perhiasan diwajibkan melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak  yang berada di wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Kewajiban untuk melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP tetap berlaku bagi pengusaha emas perhiasan yang memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil. Berdasarkan hasil penelitian,peraturan baru Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 30/PMK.03/2014 tentang pajak pertambahan nilai atas penyerahan emas perhiasan tentunya dibutuhkan upaya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya para pengusaha emas sebagai objek kena pajak sehingga potensi yang ada tidak hilang dan bisa dimaksimalkan. Kata Kunci : Penerapan Pajak Pertambahan Nilai, Penyerahan Emas Perhiasan, Peraturan Menteri Keuangan

Copyrights © 2015