Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan lembaga yang berkewajiban untuk mengimplementasikan hak peserta untuk memperoleh manfaat dan informasi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi peserta program jaminan sosial pada umumnya dan khususnya bagi pekerja menurut pasal 16 UU SJSN. Implementasi kewajiban BPJS tersebut penting untuk diteliti dalam kondisi nyata, juga hambatan dan upaya untuk mengatasi hambatannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian manfaat dan informasi tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan telah dilakukan, namun secara nasional telah dimuat dalam website BPJS; tapi kalau di BPJS Kota Malang masih jauh dari harapan yang sesuai dengan tujuan dari SJSN, yakni pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak bagi pesertanya. Di BPJS Kota Malang terdapat 2 (dua) hambatan, hambatan dari pihak pekerja yang tidak tahu dan tidak sempat membuka website yang dimaksud, serta ada sebagian yang tidak menggunakan rumah sakit yang ditunjuk karena lokasinya yang jauh dan antriannya memakan waktu. Sedangkan dari pihak BPJS Kota Malangnya, hanya pernah satu kali mengundang hanya dari pengusahanya bukan langsung pekerjanya, sehingga informasinya tidak diberikan ke pekerjanya secara langsung. Kata kunci: implementasi, informasi, manfaat, jaminan kesehatan, pekerja
Copyrights © 2015