Berdasarkan hasil penelitin dapat disimpulkan (1) Sinergi Badan Pengelolaan Perizinan Terpadu Kota Malang mengelola perizinan reklame secara administratif melakukan pendataan dan pengawasan pengaturan pemasangan reklame produk tembakau agar pemasangannya sesuai dengan Peraturan Walikota Malang sedangkan sinergi Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan penindakan di lapangan dari izin reklame produk tembakau yang tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Malang yang telah diterbitkan oleh BP2T, penindakan tersebut adalah pencopotan dan pembersihan ruas-ruas jalan atau tempat-tempat yang bebas dari reklame rokok. (2) Faktor penghambat BP2T kurangnya kesadaran dari pemasang iklan, tidak mengikuti prosedur dan melakukan pemasangan reklame melalui EO seperti Advertesing sehingga banyak pemasangan yang tidak tepat di jalan-jalan protokol. . Faktor penghambat SATPOL PP dalam melakukan razia pemasangan rokok yang tidak sesuai adalah kekurangan personil dalam melakukan operasi penertiban, karena jumlah anggota tidak sebanding dengan besar wilayah Kota Malang saat ini, dan kurangnya anggaran untuk akomodasi di lapangan
Copyrights © 2015