Penelitian ini membahas permasalahan yang dilatarbelakangi adanya kemiripan satuvarietas yang sama dan mirip tetapi terdapat lebih dari satu pihak yang mempunyai sertifikatHak PVT atas varietas tersebut, karena itu penulis mencoba menggali kejelasan makna barudan unik seperti yang disebutkan dalam pasal 2 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 29Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman, penulis menggunakan KonvensiUPOV 1991 sebagai bahan acuan atau perbandingan dalam menganalisis kejelasan maknabaru dan unik dalam syarat pemberian Hak PVT, selain itu dalam penulisan ini juga dibahasakibat hukum jika terdapat sertifikat hak PVT yang ternyata mengalami persamaan varietasdengan pemegang hak PVT yang lainnya.Kata Kunci: Varietas Tanaman, Baru, Unik.
Copyrights © 2015