Pilihan tema ini, dilatar belakangi oleh pemberlakuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum dalam tahap penuntutan. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis mengangkat rumusan masalah (1) Apa kendala Jaksa Penuntut Umum dalam menangani perkara anak setelah berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ? (2) Bagaimana upaya Jaksa Penuntut Umum mengatasi kendala dalam penanganan perkara anak setelah berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis, Sumber data primer diperoleh penulis dari hasil wawacara, dan data sekunder diperoleh penulis dari studi kepustakaan, dan di analisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dengan metode diatas diketahui bahwa kurangnya waktu penahanan dalam tahap penuntutan, terdapat rencana tuntutan (Rentut) khusus perkara anak, Balai Permasyarakatan (BAPAS) tidak hadir dalam persidangan, anak saksi yang tidak hadir dalam persidangan. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara Jaksa Penuntut Umum berkoordinasi dengan penyidik untuk melakukan wajib lapor kepada tersangka, menghapuskan kebijakan Rentut yang berjenjang, Hakim dan Jaksa Penuntut Umum melakukan pendelegasian ke Rutan, membuat berita acara sumpah para saksi yang dilampirkan dalam berkas perkara. Dari hasil penelitian tersebut, dapat diambil saran yaitu seharusnya masyarakat (orang tua) memberikan pengawasan kepada anak agar tidak terjerumus pada perbuatan kriminal, seharusnya pihak akademis ikut mensosialisasikan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, seharusnya pihak Pemerintah dalam membuat Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak mempertimbangkan waktu penahanan dalam tahap penuntutan, bagi Kejaksaan seharusnya mengutamakan Diversi dalam penyelesaian perkara anak. Kata Kunci : Kendala Jaksa, Perkara Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak.
Copyrights © 2015