Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015

PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TERHADAP SISTEM PEMERINTAHAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DI DESA GENENGAN KECAMATAN PAKISAJI KABUPATEN MALANG)

Nanda Eka Chandra (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
11 Sep 2015

Abstract

Badan Permusyawaratan Desa mempunyai satu fungsi baru dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Dalam melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa melakukan pengawasan terhadap tugas Kepala Desa meliputi penyelenggarakan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pelaksanaan fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Genengan Kecamatan Pakisaji sudah berjalan dengan baik, hal ini buktikan oleh pelaporan Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa mengenai hasil kegiatan yang meliputi tugas Kepala Desa. Selain itu terjalinnya komunikasi yang baik antar Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa menjadikan adanya suatu kerjasama yang baik dalam menjalankan Sistem Pemerintahan Desa. Namun, dalam menjalankan fungsi pengawasannya Badan Permusyawaratan Desa memiliki suatu hambatan, hambatan baik dari substansi, substitusi dan kultur masnyarakatnya sehingga fungsi pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa di Desa Genengan Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang kurang berjalan optimal.Kata kuci : Fungsi Pengawasan, Badan Permusyawaratan Desa, Sistem Pemerintahan Desa

Copyrights © 2015