Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Status Hukum Hutang Mahar Yang Tidak Dipenuhi Oleh Suami Setelah Berlangsungnya Perkawinan. Ketika perkawinan dilaksanakan biasanya pihak laki-laki memberikan mahar musamma kepada perempuan yang sebaiknya diserahkan langsung secara tunai pada waktu akad nikah supaya selesai pelaksanaan kewajiban. Suami wajib membayar mahar tesebut yang wujud atau nilainya sesuai dengan apa yang disebutkan dalam akad perkawinan itu. Namun, dalam keadaan tertentu mahar dapat saja tidak diserahkan secara tunai, bahkan dapat pembayarannya dilakukan secara hutang atau cicilan. Dalam hal ini diatur dalam oleh pasal Pasal 33 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menegaskan,apabila calon mempelai wanita menyetujui, penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau untuk sebagian. Mahar yang belum ditunaikan penyerahannya menjadi hutang calon mempelai pria†Namun penulis ingin mengetahui lebih lanjut status hukum hutang mahar ketika calon suami tersebut telah menjadi suami sah dan tidak melunasi pembayaran hutang mahar setelah berlangsungnya perkawinan bahkan bertahun-tahun lamanya ditinjau dari Hukum Perkawinan Islam. Peraturan lebih lanjut terkait hutang mahar yang diatur oleh Kompilasi Hukum Islam ini juga kurang memberikan suatu pemahaman lebih untuk melihat kejelasan kedudukan hukum, hak dan kewajiban para pihak, jangka waku pembayaran, serta melihat keabsahan perkawinan yang dilaksanakan. Berdasarkan hal tersebut karya tulis ini mengangkat rumusan masalah, apa status hukum hutang mahar yang tidak dipenuhi oleh suami setelah berlangsungnya perkawinan? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode metode penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan statute approach, conceptual approach dan case approach dengan menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. data yang didapat terlebih dahulu diteliti adalah kelengkapannya dan kejelasannya untuk diklarifikasi serta dilakukan penyusunan secara sistematis maupun konsisten untuk memudahkan penulis melakukan analisis. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa status hukum hutang mahar yang tidak dipenuhi oleh suami setelah berlangsungnya perkawinan akan tetap menjadi hutang sepenuhnya dari suami kepada istri sampai terjadi putusnya perkawinan antara suami dan istri baik karena talak, perceraian maupun meninggalnya suami. Perkawinannya sah dan apabila belum pernah melakukan hubungan seksual maka suami wajib membayar setengah mahar yang telah diperjanjikan. Dan apabila suami dan istri pernah melakukan hubungan seksual, maka suami wajib membayar seluruh mahar yang telah diperjanjikan. Tentunya jenis, nominal dan bentuk mahar yang terhutang harus disebutkan didalam akad nikah. Tentang siapa yang menyerahkan mahar secara penuh kepada istri ketika suami telah meninggal dunia adalah ahli waris dari suami. Namun mahar akan menjadi lunas apabila istri bersepakat apabila mahar yang diperjanjikan dianggap lunas pembayarannya. Maka status hukumnya mahar telah lunas. Kata Kunci : Status Hukum, Hutang mahar, Perkawinan
Copyrights © 2015