Didalam penulisan skripsi ini tentang penerapan ketentuan pidana terkait larangan penggunaan kkeasan dan penganiayaan terhadap hewan dalam kegiatan kerapan sapi. penyelenggaraan kebudayaan kerapan sapi di Madura memang tidak bisa dilepaskan dengan adanya penggunaan kekerasan dan unsure penganiayaan terhadap sapi kerap. Namun sejak dibuatnya instruksi gubernur jawa timur tentang larangan kerapan sapi dengan kekerasan pada tahun 2012, tidak serta merta dapat diterima oleh para pecinta kerapan sapi di Madura. Terdapat kalangan pecinta kerapan sapi yang menolak aturan tersebut dengan tetap melaksanakan kerapan sapi dengan menggunakan kekerasan, akibatnya adalah bahwa hukum tidak bekerja didalam kehidupan masyarakat khususnya dalam kebudayaan kerapan sapi di Madura. Tidak bekerjanya hukum di masyarakat merupakan permasalahan yang menarik untuk dikaji tentang penyebabnya serta bagaimana cara mengatasinya, supaya cita-cita daripada Indonesia sebagai negara hukum yaitu terciptanya suatu kepastian hukum di dalam masyarakat agar senantiasa terjaga ketertiban dalam masyarakat. Kata kunci: Penerapan Sanksi Pidana, kekerasan dan penganiayaan Hewan, Kerapan Sapiind
Copyrights © 2015