Wisata Halal merupakan suatu model wisata yang mengedepankan nilai-nilai Islam dalam destinasi wisatanya. Wisata Halal termasuk bagian dari industri pariwisata yang ditujukan untuk wisatawan Muslim. Pelayanan wisatawan dalam pariwisata halal merujuk pada aturan-aturan Islam. Program tersebut didukung dengan disahkannya peraturan khusus Wali Kota Banda Aceh Nomor 17 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Wisata Halal. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa wisata halal merupakan suatu kegiatan kunjungan wisata dengan destinasi dan industri pariwisata yang menyediakan fasilitas produk, pelayanan, dan pengelolaan pariwisata yang memenuhi unsur syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kesiapan serta hambatan Pemerintah dalam menjadikan Kota Banda Aceh sebagai destinasi wisata halal. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif melalui pendekatan kualitatif. Dalam mengumpulkan data penelitian ini diperoleh dari hasil observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesiapan pemerintah dalam penerapan wisata halal di Kota Banda Aceh belum berjalan maksimal sebagaimana mestinya dimana sebagian besar infrastruktur dan akomodasi wisata belum memiliki sertifikasi halal, meskipun dalam pelayanannya sudah menerapkan prinsip Syariat Islam. Upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam penerapan wisata halal di Kota Banda Aceh yaitu mendorong pelaku usaha di sektor pariwisata untuk mengurus sertifikasi, sosialisasi wisata halal di Kota Banda Aceh, penyediaan mushalla dan tempat untuk berwudhu di lokasi wisata, melakukan pembinaan atau sosialisasi kepada pelaku usaha pariwisata, mensosialisasikan kepada wisatawan untuk tidak melanggar aturan syariat islam dan sosialisasi kepada wisatawan menjaga kearifan lokal. Disarankan untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemeliharaan wisata halal di Banda Aceh perlu dilakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga/instansi Pemerintah Kota Banda Aceh supaya bersama mendorong dalam mengembangkan pariwisata khususnya wisata halal serta untuk membantu kelancaran pengembangan wisata halal, pemerintah perlu menumbuhkan sikap sadar terhadap pengelolaan sumber daya manusia khusus yang ahli di bidang kepariwisataan. Kata Kunci: Kesiapan, Penerapan, Penyelenggaraan Wisata Halal.
Copyrights © 2023