Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui pengelolaan dan pelaporan keuangan pada kantor lembaga bantuan hukum dan mediasi baubau. Sampel penelitian ini adalah laporan sumber dan penggunaan anggaran dan laporan keuangan Lembaga Bantuan Hukum dan Mediasi Baubau tahun 2021. Alasan pemilihannya adalah karena penerapan ISAK 35 tentang laporan keuangan organisasi non laba berlaku mulai efektif pada tanggal 1 Januari 2020. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif yaitu dengan dengan menjelaskan secara terperinci kejadian atau fakta-fakta yang terjadi pada obyek penelitian. hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolan keuangan pada LHBM Baubau baik sumber maupun penggunaan dananya telah dilakukan secara transparan dan akuntabel karena telah mengikuti SOP dan AD/ART yang ada pada LHBM Baubau. Disamping itu pelaporan keuangan pada LHBM Baubau masih mengikuti jenis dan format laporan keuangan entitas berorientasi laba dan tidak sesuai dengan jenis dan foramat sebagaimana diatur dalam ISAK 35 tentang laporan keuangan entitas non laba. Kata Kunci: ISAK 35i; Organisasi Nirlaba; Laporan Keuangan
Copyrights © 2023