Kurang tertibnya administrasi Intansi Pemerintah desa dalam melaksanakan kewajiban pajaknya mulai dari pemotongan pajak, penyetoran sampai dengan pelaporan pajak, penelitian ini mengacu pada penerapan undang-undang perpajakan pada tahun terkait yang bertujuan untuk menganalisis penerapan perpajakan pada desa di kecamatan Kabila Bone. Penelitian ini menggunakan metode penelitian ini adalah Kuantitatif Deskriptif, yaitu penelitian yang digunakan untuk menganalisis data dengan cara mendeskripsikan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya. data yang digunakan yaitu data sekunder berupa laporan pada buku kas pajak desa dan data primer yang berupa wawancara terhadap bendahara desa untuk memperkuat data yang diperoleh. Hasil penelitian menyatakan bahwa enam Desa di kecamatan Kabila Bone belum menerapkan penerapan pajak yang sesuai dengan UU dan Peraturan Menteri Keuangan. Kurangnya sosialiasi mengenai aturan terbaru dan kurangnya pengawasan yang dibuktikan dengan tidak adanya teguran dan sanksi atas kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban pajak yang memicu terjadinya ketidaksesuaian antara Peraturan Menteri Keuangan dengan penerapan pajak yang dilakukan oleh bendahara desa terutama pada tahun 2021. Kata Kunci: dana desa; pajak desa; kuantitatif deskriptif; pajak penghasilan; pajak pertambahan nilai.
Copyrights © 2023