Psikoedukasi yang dilakukan yaitu untuk menambah informasi kepada masyarakat khususnya untuk memperkenalkan serta mengedukasi masyarakat umum dan pegawai Pengadilan Negeri Kelas 1B Bukittinggi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan psikologi seperti, pola asuh, bagaimana mengelola dan tips menjaga kesehatan mental, dampak penggunaan narkotika, perilaku menyimpang, bahaya body shaming, dan lain-lain. Sehingga diharapkan masyarakat bisa lebih memperhatikan aspek-aspek psikologi dan kesehatan mental. Psikoedukasi dilakukan dengan cara membuat pojok psikologi dalam bentuk mading yang berisi informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan psikologi dan kesehatan mental yang akan diletakkan pada tempat yang biasa memuat mengenai informasi lainnya di Pengadilan Negeri Kelas 1B Bukittinggi. Hasil dari pelaksanaan psikoedukasi ini yaitu menambah wawasan dan informasi serta memahami pentingnya kesehatan mental dan edukasi psikologi yang diberikan serta mendapat manfaat dari informasi dan akan menerapkan informasi tersebut dalam kehidupan sehari-harinya.
Copyrights © 2023