Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauhmana pembiayaan mudharabah pada bank Pembiayaan rakyat syari’ah sudah dipahami oleh nasabah yang menggunakan akad pembiayaan mudharabah, untuk mengetahui aplikasi pembiayaan mudharabah pada bank Pembiayaan rakyat syari’ah baik dalam penarikan dana pihak ketiga (funding) maupun dalam penyaluran dana ke masyarakat (lending), dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penerapan prinsip mudharabah pada bank Pembiayaan rakyat syari’ah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah analisi data kualitatif. Pemahaman nasabah pembiayaan mudharabah terhadap akad mudharabah, sangat minim, dikarenakan Nasabah bank Pembiayaan rakyat syari’ah mayoritas pendidikan dari sekolah dasar, sehingga pola pikirnya masih sederhana dan tidak mau rumit dalam proses pembiayaan. Berdagang secara tradisional dan tidak mempunyai catatan keuangan. Lamanya menjadi nasabah antara 2 tahun dan kurang dari 3 tahun sehingga pemikirannya masih terbuai dengan sistem konvensional yang telah mengakar sejak berpuluh-puluh tahun dan prasangka terhadap hal baru atau asing.
Copyrights © 2023