Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023

MENGGAGAS MODEL PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS CIRCULAR ECONOMY (ANALISIS YURIDIS PERDA KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH BESERTA PERATURAN PELAKSANAANNYA)

Herlin Sri Wahyuni (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 May 2023

Abstract

Herlin Sri Wahyuni, Moh. Dahlan, Ibnu Sam Widodo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: erlinubacid@student.ub.ac.id AbstrakPenelitian ini mengangkat permasalahan tentang naiknya suhu bumi, salah satunya penyebabnya adalah pengelolaan sampah yang masih menggunakan konsep linier economy secara substansi pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, dimana konsep tersebut mampu memaksimalkan keuntungan namun tidak dapat berkelanjutan secara jangka Panjang. Sehingga, Pemerintah Pusat mengganti konsep tersebut menjadi circular economy yang lebih menguntungkan. Secara konsep, circular economy sudah ada, namun secara pengaturannya belum ada yang menimbulkan penafsiran hukum. Merujuk pada UU Pengelolaan Sampah yang memberikan ruang kebebasan setiap daerah untuk bisa mengurangi timbulan sampah, penulis mengambil kota blitar sebagai studi kasus dengan menganalisis isi substansi pada Perda Kota Blitar No.4/2017 Tentang Pengelolaan Sampah beserta peraturan pelaksanaannya. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penulis mengkaji secara substansi pola pengaturan pada UU Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Blitar No. 4/2017 beserta peraturan pelaksanaannya untuk adanya peralihan secara material lebih futuristik pada substansi untuk menggagas pengelolaan sampah berbasis circular economy sebagai upaya dalam mewujudkan Net Zero Cities di Kota Blitar. Kata kunci: Circular Economy, Kota Blitar, Pengelolaan Sampah AbstractThis research examines the rising temperature of the earth caused by waste managed using a linear economy. Substantially, as in Law Number 18 of 2008 concerning Waste Management, this concept can boost the benefits but it will not be sustainable. Thus, the Central Government replaced this concept with a circular economy that is deemed more beneficial. Conceptually, circular economy existed earlier, but its regulation still sparks the vagueness of the law. Referring to Waste Management Law that gives autonomy to each region to reduce garbage piles, this research took Blitar City as the case by observing the substance of the Regional Regulation of Blitar City Number 4/2017 concerning Waste Management along with its delegated regulation. With normative-juridical methods and statutory and conceptual approaches, this research delves into the substance of the Waste Management Law and Regional Regulation of Blitar City Number 4/2017 and its delegated regulation to allow for a futuristic transition of the substance to initiate circular economy-based waste management to transform Blitar City to Net Zero City. Keywords: Circular Economy, Blitar City, Waste Management

Copyrights © 2023