Perkembangan fintek atau financial technologi kian berkembang seiring berjalannya waktu hal ini menyebabkan minat masyarakat khususnya pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) tertarik menggunakannya. Fintek adalah sebuah fenomena yang dikarenakan adanya sebuah inovasi yang memperkenalkan kepraktisan, kenyamanan dan biaya ekonomis. Sama halnya dengan fintek Syariah yang kini sedang digencarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihak MUI mengeluarkan penawaran produk berbasik syariah dari para startup bisnis syariah kepada pelaku UMKM. Di sisi lain, fenomena fintek ini memiliki kendala pada penerapannya pada UMKM. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, dimana suatu kajian bersifat deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah fintek syariah dapat menjadi solusi khususnya bagi pelaku UMKM dengan memfasilitasi layanan keuangan , fintech menjadi inovasi yang bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan dan kemudahan dalam penyediaan layanan keuangan. Para pelaku industri fintek perlu mengedukasi kepada seluruh masyarakat mengenai produk dan layanan yang legal guna melindungi masyarat dari penipuan dan kejahatan keuangan. Otoritas jasa keuangan (OJK) akan membantu regulator mengembangkan dan mengawasi layanan fintek syariah. Dalam fintek syariah ada beberapa aplkasi yang menyediakan penawaran layanan pengelolaan keuangan UMKM dalam berbisnis yang tujuannya tidak lain untuk meningkatkan efesiensi pada hal pelayanan nasabah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023