Artikel ini mendeskripsikan proses Pendampingan Pengajuan Isbat Nikah Masyarakat Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum di Kecamatan Sangatta Selatan Kabupaten Kutai Timur serta mendeskripsikan faktor pendukung dan penghambat yang dihadapi Kerukunan Keluarga Kampung Hijau (K3H) dalam pendampingan proses pengajuan Isbat Nikah masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum di Kecamatan Sangatta Selatan Kabupaten Kutai Timur. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian berikut yaitu kualitatif dengan jenis penelitian Field Research dengan menggunakan pendekatan sosiologis-yuridis. Hasil dari penelitian ini yaitu Peranan Kerukunan Keluarga Kampung Hijau Dalam Membantu Masyarakat Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum  di Kecamatan Sangatta Selatan ialah  ada beberapa proses dalam pendampingan pengajuan isbat nikah masyarakat, ada prosedur pelaksanaan, waktu pelaksanaan, biaya serta sarana dan prasarana yang mana pada hasil penelitian bahwa K3H telah berperan penting dalam membantu masyarakat nikah sirri dalam mendaptkan kepastian hukum, dan untuk faktor penghambatnya ialah kondisi insfratukturnya yang kurang baik serta kesadaran hukum masyarakat yang juga masih kurang, untuk faktor pendukungnya banyak pihak yang mendukung dari mulai Kepala Desa, Pemerintahan, masyarakat serta perusahaan, dukungan diberikan baik secara materil maupun immaterial.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023