Euthanasia (permintaan untuk mati) merupakan fenomena baru di dunia Hukum Pidana. Dikatakan demikian karena dalam jaman dahulu (kuno) belum ada fenomena semacam ini. Ini muncul karena berkembangnya faham individualism atau liberalisme yang melanda dunia barat. Akibat dari perkembangan itu muncul hak-hak seseorang yang harus dilindungi, termasuk hak untuk mati (euthanasia). Jenis penelitian ini adalah penelitian Yuridis normatif, sifat penelitian adalah diskriptif. Sumber data utamanya dari penelitian ini adalah data sekundair. Dalam perspektif Hukum Islam euthanasia yang tidak boleh dilakukan adalah euthanasia yang bersifat aktif, sedangkan euthanasia yang bersifat pasif ada dua pendapat, pendapat pertama sebagian ulama tidak melarang untuk dilakukan dan pendapat yang kedua sebagian ulama melarang untuk dilakukan. Kemudian dalam perspektif hukum di Indonesia, euthanasia yang bersifat aktif dilarang untuk dilakukan.
Copyrights © 2023