Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih terus terjadi hingga saat ini. Tindakan ini berdampak pada penderitaan lahir maupun batin. Korban dari kekerasan biasanya dialami wanita (dalam hal ini istri). Artikel ini bertujuan menganalisis hadis-hadis tersebut sebagai upaya meminimalisir terjadinya kesalahpahaman yang sering dijadikan legitimasi kekerasan terhadap perempuan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif-tematik dengan teori analisis konten. Teori tersebut berguna untuk menganalisis kata-kata pada hadis, sehingga maksud dan pesan moral dari hadis dapat dipahami. Artikel ini menyimpulkan bahwa faktor yang melatari terjadinya kekerasan dalam rumah tangga cukup beragam, salah satunya penafsiran yang keliru terhadap hadis. Hadis yang dimaksud yaitu perintah memukul istri, sujud pada suami, dan laknat malaikat kepada istri yang menolak ajakan (biologis) suami. Meskipun demikian secara umum hukum Islam jelas melarang untuk menyakiti perempuan, baik secara fisik maupun secara psikis. Karena itu, diperlukan pemaknaan secara kontekstual kata nushūz, dan laknat yang terdapat dalam redaksi hadis sehingga tetap memposisikan perempuan secara bermartabat.
Copyrights © 2022