Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh melalui putusan Nomor 130/Pdt.G/2020/MS.Bna mengabulkan permohonan istbat nikah dari perkawinan kedua (poligami) yang dilakukan secara sirri. Padahal Pemohon I telah memiliki isteri pertamanya yang dilakukan secara sah dan tercatat sesuai peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hakim mengabulkan permohonan istbat nikah dari perkawinan poligami dan tinjaun yuridis dikabulkannya permohonan istbat nikah dari perkawinan kedua Pemohon. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis empiris dengan bahan hukum primer UU Perkawinan, putusan Nomor 130/Pdt.G/2020/MS.Bna dan KHI. Bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal dan hasil penelitian. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan mendeskripsikan secara sistematis bahan yang diperoleh dari literatur perpustakaan. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa pertimbangan majelis hakim mengabulkan istbat nikah dikarenakan perkawinan yang dilakukan oleh Pemohon I dan Pemohon II telah memenuhi rukun dan syarat sahnya perkawinan menurut hukum Islam, adanya persetujuan dari isteri pertama yang menyatakan rela suaminya menikah dengan isteri kedua serta seluruh dalil permohonan mampu dibuktikan oleh para pemohon. Secara yuridis dikabulkannya istbat nikah dalam putusan 130/Pdt.G/2020/MS.Bna tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni bertentangan dengan UU Perkawinan, PP Nomor 9 Tahun 1975 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 yang pada intinya perkawinan poligami tidak dapat dikabulkan permohonan istbatnya dan setiap poligami harus mendapatkan izin dari pengadilan.
Copyrights © 2022