Penelitian ini menyimpulkan bahwa seruan jihad terhadap kaum Muslimin Nusantara yang dikonstruksi melalui pemaknaan terhadap teks-teks al-Qur’ān dan Hadits yang memiliki derivasi pemaknaan yang luas tentang jihad, selain makna qitāl memiliki derivasi yang saling berkait, misalnya makna jihad yang dihubungkan dengan infāq yang berorientasi pada kesadaran etik dan pembebasan dari penindasan penjajahan Belanda. Penelitian ini menolak pemahaman jihad yang bermakna qitāl. Dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan historis penelitian ini berusaha untuk melakukan pembacaan konteks historis pada saat ‘Abd al-Şamad al-Falimbānī membuat penafsiran tentang jihad.
Copyrights © 2016