Jurist-Diction
Vol. 6 No. 2 (2023): Volume 6 No. 2, April 2023

Penerapan Restoratif Justice Terhadap Pelaku Kekerasan Tindak Pidana Anak Di Kabupaten Sumenep

Dedi Setiawan (Universitas Wiraraja)
Arif Santoso (Fakultas Hukum Universitas Wiraraja)
Abshoril Fithry (Universitas Wiraraja)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2023

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk 1. Untuk menganlisis penerapan restoratif justice terhadap pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Sumenep. 2. Untuk mengetahui tanggung jawab hukum sistem restoratif justice terhadap pelaku kekerasan pidana anak dibawah umur yang berulang. Hasil penelitian menunjukkan 1. Penerapan Restoratif Justice Terhadap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak merupakan sistem perdamaian antara pihak yang melakukan tindak pidana dengan korban. Prinsipnya Restorative Justice sebagai sistem perdamaian para pihak. Restorative Justice menjadi sarana pengobat derita korban bahwa tujuan pidana tidak hanya menghukum tetapi ya juga merehabilitasi korban. 2. Tanggung Jawab Hukum Sistem Restoratif Justice Terhadap Pelaku Kekerasan Pidana Anak Yang Berulang, melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990 menyatakan bahwa pidana merupakan upaya terakhir karena anak adalah aset bangsa dan generasi penerus, berdasarkan undangundang tersebut pemerintah melakukan upaya hukum untuk mencari jalan terbaik bagi anak

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...