Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh Persepsi yang terdiri dari Persepsi Keadilan Pajak, Persepsi Kemudahan Pajak, dan Persepsi Pemahaman Pajak atas PP No 23 Tahun 2018 terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Besarnya pelaku UMKM ternyata belum sebanding dengan penerimaan pajak UMKM, hal ini disebabkan Direktorat Jendral Pajak (DJP) lebih fokus pada wajib pajak besar sedangkan pengawasan kepada pelaku UMKM belum secara optimal dilakukan dan kepatuhan pajak pelaku UMKM juga masih rendah. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif yang menggunakan data primer. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah pelaku UMKM di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan alat instrumen berupa kuesioner. Teknik pengolahan data yang dilakukan menggunakan regresi linier multiple dengan bantuan SPSS.
Copyrights © 2023