Alokasi Dana Desa merupakan dana yang diberikan oleh kabupaten kepada desa untuk menjalankan pemerintahan desa. Alokasi Dana Desa yang diberikan kepada desa jumlahnya cukup besar sehingga harus diimbangi dengan kemampuan dalam melakukan pengelolaannya agar tidak terjadi kesalahan dan ketidaksesuaian dalam mencapai sasaran anggaran. Desa memiliki kewajiban untuk membuat laporan keuangan pertanggungjawaban realisasi anggaran atas dana yang telah digunakan. Laporan tersebut diharapkan dapat memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi, guna mewujudkan good governance. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dari dimensi perencanaan dan pertanggungjawaban. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini merupakan pendekatan kualitatif dengan metode study kasus. Teknik pengambilan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Akuntabilitas Pengelolaan ADD yang dilakukan oleh pemerintah Desa Pule sudah berjalan sesuai aturan yang ada. Pemerintah Desa telah melakukaan perencaan sebelum pelaksanaan alokasi dana desa. Pemerintah Desa melaksanakan Program Alokasi Dana Desa dengan melibatkan unsur pemerintahan. Pertanggungjawaban alokasi dana desa di Desa Pule baik secara Teknis maupun administrasi sudah berjalan sesuai dengan peraturan yang ada dengan bukti adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara transparan dan akuntabel. Untuk peran alokasi dana desa dalam Program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa pule pemerintah desa sudah tidak memakai alokasi dana desa sebagai biaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melainkan dana yang dipakai adalah dari Dana Desa (DD).
Copyrights © 2023