Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana metode berfikir Muhammad Sa’îd Ramadhân al-Bûthi dalam menetapkan hukum Islam atas berbagai masalah kontemporer dan bagaimana corak pemikiran hukum Islam Muhammad Sa’îd Ramadhân al-Bûthi dalam menetapkan hukum atas masalah-masalah kontemporer. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan menjadi dua hal: Pertama, metode berfikir al-Bûthi dalam menetapkan hukum Islam atas berbagai masalah kontemporer yang mencakup empat permasalahan (Keluarga Berencana, perempuan menjadi anggota parlemen, perempuan pergi haji tanpa mahram dan khitan perempuan); apabila dilihat dalam masalah Keluarga Berencana al-Bûthi menggunakan metode ijtihad qiyâsi. Dalam masalah perempuan menjadi anggota parlemen al-Bûthi menggunakan metode ijtihad istishlâhi. Dalam masalah perempuan pergi haji tanpa mahram al-Bûthi menggunakan metode ijtihad intiqâi. Dalam masalah khitan perempuan al-Bûthi menggunakan metode ijtihad istishlâhi. Kedua, Corak pemikiran hukum Islam al-Bûthi dalam masalah kontemporer yang mencakup empat permasalahan (Keluarga Berencana, perempuan menjadi anggota parlemen, perempuan pergi haji tanpa mahram dan khitan perempuan). Corak pemikiran hukum al-Bûthi dalam masalah Keluarga Berencana adalah modernis. Dalam masalah perempuan menjadi anggota parlemen al-Bûthi bercorak modernis. Dalam masalah perempuan pergi haji tanpa mahram al-Bûthi bercorak tradisionalis. Dalam masalah khitan perempuan al-Bûthi bercorak modernis
Copyrights © 2022