Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh transparansi, kepercayaan individu pada badan wakaf, dan pengetahuan peraturan wakaf terhadap minat berwakaf wakif di Kota Purwokerto Kabupaten Banyumas Jawa Tengah. Populasi penelitian adalah orang yang pernah berwakaf melalui badan wakaf yang terdaftar di Kementerian Agama Kabupaten Banyumas. Sampel penelitian adalah wakif yang terdaftar di Daftar W4 KUA Purwokerto Barat, KUA Purwokerto Utara, KUA Purwokerto Timur, dan KUA Purwokerto Selatan antara tahun 2010 sampai 2018. Jumlah sampel penelitian yakni 42 responden yang ditentukan dengan metode sampel jenuh. Pengumpulan data menggunakan koesioner. Data dianalisis dengan analisis regresi berganda. Hasil penelitian ini menunjukkan Transparansi dan Pengetahuan Peraturan Wakaf tidak berpengaruh terhadap minat berwakaf. Kepercayaan Individu Pada Badan Wakaf berpengaruh positif terhadap minat berwakaf. Implikasi penelitian adalah transparansi dalam hal ini pemberian sertifikasi tanah/ bangunan wakaf dapat ditingkatkan dengan cara mendorong kinerja badan pertanahan dalam mengeluarkan sertifikat balik nama untuk obyek wakaf tersebut. Sehingga meskipun transparansi tidak dapat menaikkan minat berwakaf namun adanya waktu yang singkat dalam memberikan sertifikat wakaf tetap perlu karena sebagai bentuk pertanggungjawaban antara badan wakaf dan pemerintah terhadap pemberi wakaf. Selain itu meningkatkan respon atas aduan dari masyarakat juga perlu untuk meningkatkan transparansi badan wakaf. Kepercayaan individu pada badan wakaf dapat ditingkatkan dengan cara mengembangkan obyek-obyek wakaf menjadi wakaf produktif. Pengetahuan peraturan wakaf dapat ditingkatkan dengan sosialisasi secara rutin dan menyebarkan pemberitaan tentang peraturan wakaf terbaru baik melalui media cetak, internet, maupun pertemuan fisik.
Copyrights © 2020