Penelitian penulisan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui akibat hukum bagi konten kreator yang melanggar CopyRight Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Dapat disimpulkan yaitu sebagai berikut : Pelanggaran copyright (hak cipta) yang dilakukan oleh konten kreator secara umum adalah tindakan melanggar hak moral dan/atau hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta atau hak terkait dengan menggunakan hasil karya aslinya tanpa izin untuk kepentingan komersial. Akibat hukum bagi konten kreator yang melanggar copyright menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yaitu berupa pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 113. Kata kunci : Pelanggar, Akibat, Hak Cipta
Copyrights © 2023