Tugas direksi dan Dewan Komisaris dalam kaitannya utang pajak perseroan, yang seringkali menimbulkan komplikasi hukum mengenai siapa yang bertanggung jawab secara pribadi atas kewajiban perpajakan perseroan tersebut. Dalam hal ini yang menjadi persoalan adalah keadilan bagi pengurus Persero Terbatas dalam putusan pengadilan berdasarkan Peraturan Perpajakan dan UUPT tentang tunggakan pajak badan terkait dengan konsep fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apabila wajib pajak bertanggung jawab secara pribadi atas kewajiban perpajakan persero karena kesalahan dan/atau kecerobohan pengurus perseroan, dalam hal ini Direksi dan/atau Komisaris dapat dibebaskan dari tanggung jawab secara pribadi atas utang pajak perseroan berdasarkan teori fidusia. Metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian yuridis normatif yaitu meneliti bahan pustaka atau data sekunder melalui literatur yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa utang pajak perseroan bukan merupakan kewajiban pribadi pengurus perseroan, dibuktikan dengan teridentifikasinya putusan pengadilan yang menilai dan menetapkan kewajiban perpajakan perseroan dimana pengaduan Direksi ditolak oleh Majelis Hakim.
Copyrights © 2022