ABSTRACT Kepercayaan lokal seperti Parmalim masih dapat dijumpai di Indonesia meskipun Pemerintah hanya mengakui enam agama besar seperti Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Parmalim sebagai kepercayaan lokal yang terdapat di salah satu Desa Sampuara hidup diantara masyarakat dengan latar belakang beberapa pemeluk agama yang diakui oleh pemerintah. Di Indonesia, agama Malim tidak dimasukkan ke dalam kategori agama tetapi pemerintah memasukkan Ugamo Malim ke dalam kategori aliran kepercayaan. Akan tetapi desa Sampuara hidup rukun dengan masyarakat yang memiliki beberapa agama di dalamnya, dan Parmalim tetap aliran yang bertahan di desa itu yang tetap teguh dengan memegang ritual keyakinannya. Orang yang sangat besar partisipasinya dalam mengembangkan Parmalim ini ialah Raja Mulia Naipospos dari desa Huta Tinggi yang merupakan murid Sisingamangaraja. Dia diserahi tugas mempertahankan dan melanjutkan penyiaran agama Malim untuk masa selanjutnya. Kata Kunci: Ugama Parmalim, Desa Sampuara, Kabupaten Toba, Ritual, Kepercayaan
Copyrights © 2022