Dalam era globalisasi saat ini banyak muncul perdagangan baru dengan menggunakan kecanggihan teknologi modern. Hal ini ditandai dengan banyak berkembang media elektronik yang mempengaruhi aspek kehidupan manusia, khususnya dalam transaksi jual beli online. Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan sering terjadinya perjanjian jual beli online yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana seorang anak dibawah umur dalam melakukan perjanjian jual beli online. Hal ini juga berguna bagi penjual dan pembeli apakah perjanjian jual beli yang mereka lakukan itu sah atau tidak menurut hukum. Selain bertujuan untuk melindungi hak-hak para pihak yang melakukan perjanjian jual beli melalui media internet, khususnya yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan menggunakan data primer dan sekunder yang diperoleh dari studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan dalam jual beli online harus tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yakni apabila para pihaknya tidak cakap hukum, maka perjanjian dapat dibatalkan, tetapi hingga saat ini belum adanya aturan hukum yang mengatur secara khusus mengenai batasan usia untuk melakukan transaksi jual beli online. Hal ini karena Pasal 1330 KUHPerdata telah menentukan orang-orang yang dianggap cakap, namun apabila dikemudian hari timbul suatu permasalahan maka kekuatan hukum perjanjian tersebut lemah karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Copyrights © 2023