Perizinan merupakan instrumen penting bagi pelaku usaha dalam pembangunan usaha industri sebagai pedoman agar memiliki hukum yang rasional (alat perlindungan hukum). Perizinan memiliki keterkaitan erat dengan pembangunan industri di mana termuat dalam ketentuan UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Apabila suatu daya usaha industri tidak mengantongi persyaratan dalam perizinan maka akan berdampak buruk pada kelangsungan kegiatan usaha yang dijalani. Sebagai contoh beberapa kasus penyegelan usaha industri di bidang makanan yaitu Mie Gacoan yang tidak atau belum memenuhi persyaratan perizinan. Dari pendirian usaha Mie Gacoan yang belum memenuhi persyaratan dalam izin pembangunan dapat pula menimbulkan berbagai dampak yang ditimbulkan bagi lingkungan sosial dan lingkungan hidup. Hal ini yang melatarbelakangi penulis untuk menganalisis perizinan pembangunan usaha industri Mie Gacoan serta dampak yang ditimbulkan dari pendirian usaha industri Mie Gacoan. Tujuan dari penelitian jurnal ini adalah untuk mengetahui pemberian perizinan pembangunan usaha industri, mengetahui kasus perizinan Mie Gacoan di beberapa daerah di Indonesia yang selalu bermasalah serta mengetahui dampak apa saja yang ditimbulkan bagi pendirian usaha Mie Gacoan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan dengan mencakup sumber data, pengumpulan data, serta analisis data, dan analisis penulis.
Copyrights © 2023