Penggelapan adalah digelapkannya suatu barang yang harus berada di bawah kekuasaan pelaku, dengan cara lain dari pada dengan melakukan kejahatan.Penggelapan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Pasal 372 yang berbunyi:“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Penggelapan dalam hal ini berkaitan dengan barang sitaan, dimana barang sitaan atau disebut juga dengan penyitaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada BAB I Ketentuan Umum dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, yang berbunyi : “Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan”.Seseorang dikatakan melakukan penggelapan dengan kualifikasi apabila dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya. Mengenai penggelapan, ada 4 (empat) bentuk pengualifikasiannya dan dapat dikatakan sebagai penggelapan biasa atau penggelapan pokok apabila memenuhi unsur-unsur yang ada dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Copyrights © 2023