Perkawinan merupakan upacara yang bersifat sakral serta mewujudkan rumah tangga yang bahagia dan kekal. Perkawinan dilangsungkan untuk mewujudkan hal tersebut harus melalui persetujuan kedua mempelai dan tanpa paksaan. Jika tidak, maka akan rentan tidak harmonis dan dapat menimbulkan pembatalan perkawinan. Seperti yang terjadi di Pengadilan Agama Tanjungkarang perkara putusan No. 0174/Pdt.G/2020/PA.Tnk yaitu perkawinan yang dilakukan dengan cara dipaksa dan diancam. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana aturan tentang pembatalan perkawinan di Indonesia, bagaimana kedudukan putusan verstek dalam peradilan agama dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan atas putusan verstek tersebut dan bagaimana akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap dikabulkannya gugatan tersebut.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023