Besarnya resiko obat tradisional semakin ditinggalkan karena memberikan efek penyembuhan yang relatif lama dibanding obat-obatan medis, membuat beberapa produsen menambahkan Bahan Kimia Obat (BKO) pada obat tradisional yang diproduksinya. BKO dilarang ditambahkan dalam obat tradisional karena dosis yang ditambahkan tidak diketahui, sehingga berpotensi menimbulkan efek samping yang membahayakan. Melihat kenyataan ini, masyarakat tentu memerlukan perlindungan hukum terkait beredarnya obat tradisional yang mengandung BKO. Ada beberapa bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada konsumen obat tradisional dan dalam kegiatan ini akan terfokus pada hukum preventif. Perlindungan hukum preventif dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi kepada generasi muda yang kurang pengetahuan tentang obat tradisional seperti pada generasi Z. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan generasi Z dalam menggunakan obat tradisional yang aman dari bahaya BKO. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa lebih dari setengah siswi Madrasah Sanawiah 02 Kota Bengkulu sebagai generasi Z mengakui tidak pernah mengkonsumsi obat tradisional dan bila perlu akan menggunakan obat tradisional yang sudah memiliki nomor registrasi Badan Pegawas Obat dan Makanan (BPOM).
Copyrights © 2023