Di Indonesia persepsi masyarakat terhadap lembaga peradilan kian memprihatinkan. Peradilan tidak lagi dipersepsikan masyarakat sebagai tempat mencari keadilan dalam rangka penegakkan hukum, tetapi sebagai bagian kepanjangan tangan dari penguasa atau kekuasaan Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Pengaturan contempt of court dalam teori sistem peradilan pidana Indonesia dan Implementasi contempt of court dalam teori sistem peradilan pidana positif dan RUU KUHP. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan cara menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis tentang teori system pemidanaan dalam Implementasi contempt of court dalam teori sistem peradilan pidana di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam permasalahan Contempt of Court di Indonesia pengaturan Contempt of Court dalam hukum pidana di Indonesia yang secara secara historis yang berasal dari ajaran keluarga common law di Inggris. Yang intinya hendak melindungi lembaga peradilan agar tetap terhormat dan berwibawa sebagai lembaga yang merdeka, mandiri terlepas dari pengaruh-pengaruh pihak lain (lembaga eksekutif, legislative, internal dari lembaga yudikatif) atau orangorang yang hendak menjatuhkan kehormatan dan wibawa lembaga peradilan, dan ini dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 24 UUD 1945.
Copyrights © 2023