Istilah restorative justice atau Keadilan Restoratif sering kita dengar dalam praktek peradilan, khususnya dalam praktek peradilan anak di Indonesia. Penyelesaian perkara dengan restoraitf justice adalah suatu pendekatan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada penciptaan keadilan dan keseimbangan, baik terhadap korban maupun bagi pelaku dalam suatu tindak pidana. Mekanisme dan tata acara dalam peradilan pidana yang berfokus pada penjatuhan pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku. Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengubah paradigma penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Substansi yang paling mendasar dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak itu adalah pengaturan secara tegas mengenai keadilan restoratif (restorative justice) melalui tahapan diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan, sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, dan diharapkan anak dapat kembali ke lingkungan sosial secara wajar. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mencari akar permasalahan hukum terhadap pengaturan hukum restorative justice, serta menjadi kerangka kerja yang tepat dan efektif dalam menerapkan restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. penelitian hukum normatif ini dilakukan secara diskriptif kualitatif, yaitu materi atau bahan-bahan hukum tersebut dikumpulkan, dipilah-pilah untuk selanjutnya dipelajari dan dianalisis muatannya, sehingga dapat diketahui taraf sinkronisasinya, kelayakan norma, dan pengajuan gagasan-gagasan normatif baru. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa penangnanan perkara anak melalui restorative justice akan dapat berjalan dengan optimal apabila ada pemahaman dan persamaan persepsi antara para aparat penegak hukum, termasuk dalam hal pemenuhan restitusi terhadap anak sebagai korban tindak pidana.
Copyrights © 2023