Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti dan menggunakan bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder bahan hukum tersier yang didapat dari penelitian kepustakaan (library research). Dengan mengkaji mengenai berbagai objek penelitian yang berupa peraturan/norma yang berkaitan dengan Eksekusi dan Lelang Jaminan Fidusia. Adapun penelitian ini bersifat preskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan kasus (Case Approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Kemudian yang menjadi permasalahan utama dalam penelitian ini adalah Pertama, Tentang ketentuan tentang eksekusi dan pelelangan objek Jaminan Fidusia berupa saham dan Kedua, Analisa mengenai perlindungan hukum bagi debitur terhadap pelelangan objek Jaminan Fidusia berupa saham.
Copyrights © 2023