Iddah bagi wanita yang sedang di cerai suaminya atau suaminya meninggal dunia. Selama masa tersebut wanita dilarang menikah dengan laki-laki lain. Demikian juga dengan masa berkabung seorang wanita tidak boleh bersolek atau berhias dengan memakai perhiasan juga tidak boleh keluar rumah tanpa adanya keperluan untuk menghormati, serta pertimbangan moral dan etika iddah memiliki fungsi untuk melindungi sedangkan masa modern sekarang banyak wanita karier yang aktif di bertbagai bidang, baik politik, social , budaya maupun bidang lainnya,.tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan hokum bagi wanita yang tetap menjalankan kesehariannya dengan bekerja diluar rumah menurut hokum Islam.jenis penelitan adalah study literatur. Kesimpulan Pertama, Bagi seorang istri yang putus perkawinannya berlaku waktu tunggu atau Iddah, kecuali qabladdukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami. Kedua, Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut: Apabila perkawinan putus karena kematian walaupun qabladdukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari;.Ketentuan hukum Iddah dan Ihdad jika dikaitkan dengan wanita karier bisa berlaku dengan beberapa alasan.
Copyrights © 2022