DSN-MUI, maka perbankan syariah tidak benar-benar murni syariah karena apa yang telah digariskan MUI dan fatwanya tidak diperlukan. Di sisi lain, jika yang dipertimbangkan syariah adalah karena ia menggunakan produk fiqh muamalah sebagai produknya, maka perbankan syariah juga tidak benar-benar murni syariah, karena akad mudharabah sebagai produk fiqh muamalah klasik telah banyak digunakan dalam provisasi atau bantuan yang terkait dengan layar dan waktu .Jika benar-benar prinsip-prinsip ekonomi Islam berdasarkan syariat Islam, maka sudah pasti bank syariah akan memberikan kemaslahatan nyata bagi semua lapisan masyarakat sekitar. Namun sebaliknya sebaliknya yang terjadi, maka istilah-istilah syariah yang selama ini didengar hanya label belaka. Sebab yang paling penting dan harus selalu dipelihara dalam suatu lembaga di masyarakat dan negara adalah sifat islami, bukan label islaminya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022