Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penyebab terjadinya sengketa pajak pertambahan nilai, dengan proses banding yang dilakukan PT. Anugerah Lestari serta objek pajak yang dijadikan sengketa dapat dietahui apakah sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku atau tidak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa penyebab sengketa pajak berawal dari koreksi terhadap pemberian barang untuk kepentingan promosi yang dilakukan oleh wajib pajak. Fiskus berpendapat bahwa pemberian tersebut merupakan pemberian cuma-cuma yang harus dikenakan pajak. Wajib pajak tidak menganggap pemberian tersebut sebagai pemberian cuma-cuma. Akibat dari perbedaan pendapat, wajib pajak melakukan upaya hukum dengan melakukan banding ke Pengadilan Pajak. Secara teoritis dan yuridis berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku pemberian barang yang dilakukan wajib pajak kepada konsumen merupakan pemberian barang cuma-cuma yang dikenai pajak, maka dari itu argument dari wajib pajak dapat dikatakan lemah secara hukum.
Copyrights © 2023