Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat yang akan menjadi agenda politik untuk memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam pemerintahan, tetapi pada realitasnya Pemilu seringkali menjadi ruang perpecahan masyarakat karena fenomena politik identitas yang ditunggangi oleh partai politik dan substansi hukum Pemilu yang dapat melahirkan politik identitas, maka studi ini hendak mengidentifikasi penyebab terbentuknya fenomena politik identitas yang ditunggangi oleh partai politik dan mengkaji bagaimana peran partai politik untuk mengatasi adanya fenomena partai politik. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum socio legal yaitu penelitian hukum yang menggunakan pendekatan interdisipliner seperti studi politik dan studi sosial. Data akan dikumpulkan melalui studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, pengamatan. Hasil penelitian ini menunjukan penyebab terbentuknya politik identitas bermula dengan terjadinya ketegangan antara kelompok mayoritas dan minoritas yang memicu terjadinya konflik keragaman seperti konflik antar etnis,budaya, ras dan antar agama yang ditunggangi oleh partai politik serta rezim presidential threshold yang mengakibatkan pembelahan ekstrim di tengah masyarakat dan untuk mengatasinya dengan pendidikan politik oleh partai politik yang berbasis populisme Pancasila serta rekonstruksi hukum Pemilu untuk menghapus rezim presidential threshold dan pembentukan sistem pendidikan politik di masa Pemilu.
Copyrights © 2023