ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap para korban tindak kekerasan dalam rumah tangga dan perlakuan norma hukum terhadap anak dalam kedudukannya sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan melakukan analisis deduktif terhadap peraturan perundang-undangan serta bahan hukum dan hasil penelitian yang terkait. Hasil penelitian ini mengungkapkan perlu adanya pembaharuan hukum pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah  karena undang-undang yang ada belum memadai dan tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat dan perlunya optimalisasi peranan aparat penegak hukum agar mereka lebih sensitif dan responsif terhadap permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga. Kata Kunci: Korban, Kekerasan dalam Rumah Tangga, Perlindungan Hukum.Â
Copyrights © 2019