ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap para korban tindak kekerasan dalam rumah tangga dan perlakuan norma hukum terhadap anak  dalam kedudukannya sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan melakukan analisis deduktif terhadap peraturan perundang-undangan serta bahan hukum dan hasil penelitian yang terkait. Hasil penelitian ini mengungkapkan perlu adanya pembaharuan hukum pada Undang-Undang  Nomor  23  tahun  2004  tentang  Penghapusan  Kekerasan  Dalam  Rumah  karena  undang-undang  yang  ada  belum  memadai  dan  tidak  sesuai  lagi  dengan  perkembangan  hukum  masyarakat dan perlunya optimalisasi peranan aparat penegak hukum  agar  mereka  lebih  sensitif  dan  responsif  terhadap  permasalahan yang terjadi dalam  rumah  tangga. Kata Kunci: Korban, Kekerasan dalam Rumah Tangga, Perlindungan Hukum. 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019