Abstrak :Peneliitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif Undang-Undang No.16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap keberadaan Ormas Radikal di Indonesia Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan jenis dan sumber bahan hukum primer Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Organisasi Kemasyarakatan di Indonesia.Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta. Permasalahan yang dikaji dalam penilitian ini adalah bagaimana Undang-Undang No.16 Tahun 2017 mengatur keberadaan Organisasi Kemasyarakatan yang ada agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan Bangsa Indonesia yang ada di Pancasila . Hasil yang diperoleh dari penelitian adalah : (1) Bahwsannya setiap ormas yang ada di Indonesia harus menaati kriteria yang tercantum di UU No.16 Tahun 2017 (2) Apabila tidak sesuai dengan kriteria yang ada di UU No.16 Tahun 2017 maka akan mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan organisasi bahkan hingga pembubaran organisasi oleh pemerintah (3) Bahwasannya UU No.16 Tahun 2017 diperuntukkan untuk menjaga kedaulatan NKRI beserta keberagaman yang ada di dalamnya.Kata Kunci : Organisasi Kemasyarakatan, Radikal, Konstitusi
Copyrights © 2021