Dinamika Hukum Dan Masyarakat
Vol. 3 No. 1 (2020): DINAMIKA HUKUM DAN MASYARAKAT

Menyebarkan berita hoax dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun

Maulana, Muhammad Danang (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Nov 2022

Abstract

Abstrak Pokok masalah yang dibahas pada artikel ini adalah sanksi yang akan diberikan kepada penyebar berita hoax diinternet yang berdasarkan pada undang undang. Hal ini perlu dibahas agar masyarakat paham mengenai dampak serta resiko yang didapat apabila menyebarkan berita yang tidak benar demi kepentingan pribadi maupun golongan tertentu. Dengan adanya internet sebagai sarana paling mudah untuk memberi atau mencari informasi yang apabila tidak digunakan dengan bijak akan memunculkan masalah yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Untuk mengurangi penyebaran berita hoax dimasyarakat terdapat beberapa undang undang yang dapat menjerat pelaku penyebar berita hoax sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukannya. Sanksi yang diberikan tentunya harus jelas dan tegas agar oknum yang menyebarkan hoax merasa jera dan tidak lagi mengulangi perbuatannya. Kata Kunci : hoax, dampak, sanksi

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

DMH

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

FOKUS Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum dan Masyarakat memiliki fokus pada pemikiran serta penelitian bidang ilmu hukum dan humaniora. Kami menerima naskah-naskah empiris maupun normatif dimana empirik mencakup penelitian yang berfokus pada pengumpulan dan analisis data empiris untuk menguji hipotesis ...