Abstrak Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perkawinan anak di bawah umur dipandang dari sistem hukum Indonesia dan bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan terhadap perkawinan anak di bawah umur. Manfaat adanya artikel ini agar kedepannya masyarakat sadar akan bahayanya perkawinan usia dini, karena selain merugikan untuk masa depan anakn tersebut juga merugikan daerah karena kurangnya pendidikan.
Copyrights © 2020