ABSTRAKHukum dari suasana yang supranatural (das sollen) menjadi suasana yangnatural (das sein) maka hukum harus membumi. Ketika hukum itu membumi,makai a harus bersentuhan dengan keanekaragaman ilmu yang tumbuh danberkembang di bumi ini. Penelitian dilaksanakan melalui metode studi kepustakaanyaitu pendekatan normatif empirik yang menggabungkan data daripada bahanhukum primer berupa regulasi yang ada dengan kejadian-kejadian Hukum dankekuasaan merupakan dua hal yang berbeda namun saling mempengaruhi satu samalain. Di dalam negara harus ada pemisahan antara kekuasaan legislatif, kekuasaaneksekutif dan kekuasaan federatif yang mengurus hubungan-hubungan luar negeri.John Locke menghidupkan kembali pandangan tentang suatu ikatan kontraktualantara raja dan para kaula negara, seperti Magna Charta di Inggris pada tahun 1215maupun Blijde Inkonst pada tahun 1356 di Benua Eropa.Kata Kunci : Epistemologi, HAM, Hukum.
Copyrights © 2022