ABSTRAKPenelitian ini menyuguhkan fakta Hukum dan kekuasaan merupakan duahal yang berbeda namun saling mempengaruhi satu sama lain. Hukum adalah suatusistem aturan-aturan tentang perilaku manusia. Penelitian dilaksanakan melaluimetode studi kepustakaan yaitu pendekatan normatif empirik yang menggabungkandata daripada bahan hukum primer berupa regulasi yang ada dengan kejadiankejadian yang marak terjadi dalam kehidupan sehari-hari yaitu Kekuasaan dalambeberapa definisi tersebut di atas hanya diartikan sebagai suatu ‘pembatasan’ dantidak perluasan alternatif-alternatif tingkah laku atau perilaku politik. Definisi lainyang sebenarnya juga tidak komprehensif diutarakan oleh Parsons dan Deutch yangmenganggap kekuasaan sebagai alat tukar-menukar dan alat pembayaran yangunggul di dalam politik. Menurut pandangan ini, seorang politisi memperolehkekuasaan dalam bentuk dukungan dari para konstituen dan memberi kekuasaandalam bentuk keputusan-keputusan kebijaksanaan. Penggunaan kekuasaan yangefektif dan efisien seringkali dinamakan penguasaan (control).Kata Kunci : Hukum, Kekuasaan, Tingkah Manusia
Copyrights © 2022