ABSTRAKPenelitian ini menyuguhkan arah pembentukan hukum di Indonesia dan jugasebagai hal yang sangat dibutuhkan di Indonesia. Penelitian dilaksanakan melaluimetode studi kepustakaan yaitu pendekatan normatif empirik yang menggabungkandata daripada bahan hukum primer berupa regulasi yang ada dengan kejadian-kejadianyang marak terjadi dalam kehidupan sehari-hari yaitu ketertiban di dalam masyarakatyang berhubungan dengan kenyataan hukum yang berlaku Filsafat hukum berupayamemecahkan persoalan, menciptakan hukum yang lebih sempurna, serta membuktikanbahwa hukum mampu memberikan penyelesaian persoalan-persoalan yang hidup danberkembang di dalam masyarakat dengan menggunakan sistim hukum yang berlakusuatu masa, disuatu tempat sebagai Hukum Positif..Kata Kunci : Asuransi, Unit Link, Pencucian Uang
Copyrights © 2022