ABSTRAKHukum ketenaga kerjaan diartikan sebagai himpunan peraturan baik tertulismaupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerjapada orang lain dengan menerima upah. Pengertian itu identic dengan pengertianhukum perburuhan. Penelitian dilaksanakan melalui metode studi kepustakaanyaitu pendekatan normatif empirik yang menggabungkan data daripada bahanhukum primer berupa regulasi yang ada dengan kejadian-kejadian Hukum dankekuasaan merupakan dua hal yang berbeda namun saling mempengaruhi satu samalain. Dampak negatif dari upah minimal dirasakan oleh kelompok yang sangatrentan. Perubahan kondisi pasar tenaga kerja, seperti pekerja perempuan, muda danyang tingkat pendidikan rendah. Fleksibilitas kerja hingga upah minimum lebihbesar dari -0,3 bagi perempuan dan pekerja muda. Artinya setiap 10% kenaikanupah minimum yang sebenarnya menyebabkan penurunan lapangan kerja wanitadan kamu muda menyumbang lebih dari 3%.Kata Kunci : Kebijakan, Hukum, Ketenagakerjaan.
Copyrights © 2022