ABSTRAKPenelitian ini menyuguhkan fakta bahwa Sistem hukum kolonial sudahtidak berlaku lagi dan hukum yang berlaku sekarang adalah sistem hukum nasionalIndonesia. Penelitian dilaksanakan melalui metode studi kepustakaan yaitupendekatan normatif empirik yang menggabungkan data daripada bahan hukumprimer berupa regulasi yang ada dengan kejadian-kejadian Hukum dan kekuasaanmerupakan dua hal yang berbeda namun saling mempengaruhi satu sama lain.kekuasaan tanpa ada sistem aturan maka akan terjadi kompetisi seperti halnya yangterjadi di alam. Siapa yang kuat, maka dialah yang menang dan berhak melakukanapapun kepada siapa saja. Sedangkan hukum tanpa ada kekuasaan dibelakangnya,maka hukum tersebut akan “mandul” dan tidak bisa diterima denganbaik oleh masyarakat.Kata Kunci : Hukum, Keadilan, Sosial
Copyrights © 2023